Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

ASN di Cilacap Dilarang Ambil Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022

Rabu, 24 November 2021 - 17:35:00 WIB
ASN di Cilacap Dilarang Ambil Cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma"ruf. Foto: ANTARA/Sumarwoto.
Advertisement . Scroll to see content

Farid mengatakan, pihaknya pada hari Selasa (23/11/2021) kemarin telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Menurut dia, pihaknya akan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan Mendagri melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan akan ditindaklanjuti dengan surat kepada seluruh OPD dan camat.

"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian Covid-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus. Jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak,” katamya. 

Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada 30 November 2021.

Dalam Inmendagri, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.

"Nanti 'kan tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut