Apes, Pedagang Sayur di Kebumen Tepergok Curi Motor Gegara Tak Bisa Nyalakan Mesin
Senin, 10 Agustus 2020 - 07:53:00 WIB
“AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di areal masjid desa setempat,” katanya.
Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda.
Editor: Nani Suherni