Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Begini Respons Gibran

Rabu, 08 November 2023 - 13:49:00 WIB
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Begini Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons sanksi yang diterima pamannya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut