Anak jadi Korban Bullying, Pengacara di Karanganyar Ini Laporkan 8 Siswa SMA ke Polisi
Menurutnya, kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah.
Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Dia mengatakan, sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Agus tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa putrinya.
"Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main," katanya.
Sementara, Kaur Bimbingan Belajar (BP) SMA di mana kasus perundungan itu diduga terjadi, Bambang W mengatakan, kondisi 8 orang siswa itu saat ini tertekan setelah mengetahui mereka resmi dilaporkan orang tua korban.