Anak Bunuh Keluarganya di Magelang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
MAGELANG, iNews.id – Polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang. Korban meninggal sekeluarga yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolresta sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11/2022).
Plt Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.