Akses Keluar Masuk TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Ini Peraturan yang Wajib Ditaati
“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran untuk ditinggal/dititipkan di pos jaga/security. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan kartu pengenal / ID card,” ujarnya.
SOP berlaku bagi seluruh pengunjung TPA mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah /umum/ pribadi, pemulung, pengepul, pemilik sapi dan pengunjung lain. Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul. Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung pengepul berlaku di luar area TPA.
Tak hanya regulasi, DLH pun menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang.
Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar – masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4, teletabis, eks Narpati, & TPA lama non aktif (atas).
Tak hanya sarana prasarana, operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan/ security serta pendamping yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan UPTD TPA dan Bidang II Pengelolaan sampah DLH. Ke depan, pada APBD 2024, direncanakan SDM khusus outsourcing security dan pendampingan APH kepolisian khusus objek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang.