Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Bukittinggi, Lansia Tewas Terjebak Api saat Selamatkan Emas
Advertisement . Scroll to see content

Akses Keluar Masuk TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Ini Peraturan yang Wajib Ditaati

Rabu, 18 Oktober 2023 - 06:18:00 WIB
Akses Keluar Masuk TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Ini Peraturan yang Wajib Ditaati
Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat meninjau pelaksanaan water bombing di area TPA Jatibarang. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Larangan membawa masuk korek api dan segala jenis barang yang berpotensi memantik api diperketat pemberlakuannya di TPA Jatibarang. Poin tersebut menjadi salah satu peraturan yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru Keluar -Masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang berlaku efektif Senin (16/10/2023).

Pemberlakuan SOP baru oleh Pemerintah Kota Semarang ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang sebagai salah satu objek vital pelayanan persampahan di Kota Semarang.  

“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” kata Bambang Suranggono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang pada Selasa (17/10). 

Dia menyebutkan, TPA Jatibarang dapat diakses setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 11.00 WIB dan pukul 18.00 - 23.00 WIB. Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Pasgat Bidang Pengelolaan Persampahan dan perusahaan swasta baik penyedia jasa angkutan sampah.

Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan. Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti izin memasuki lokasi TPA. ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut