Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

8 Kades Tersangka Korupsi Pemilihan Perangkat Desa di Demak, Begini Modusnya

Selasa, 22 November 2022 - 16:19:00 WIB
8 Kades Tersangka Korupsi Pemilihan Perangkat Desa di Demak, Begini Modusnya
8 kades tersangka korupsi pemilihan perangkat desa di Demak saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pada awal November 2021, 8 kades itu meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan, total nominalnya Rp2,7miliar, kemudian uang itu diserahkan kepada Iptu Saroni dan Imam Jaswadi. Totalnya yang diserahkan Rp830juta, penerimanya Amin Farih dan Adib selaku panitia ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa dari UIN Walisongo Semarang.

Pada 6 Desember 2021 dilaksanakan ujian seleksi itu oleh FISIP UIN Walisongo Semarang. Mereka yang sudah membayar diloloskan seleksi dan dilantik jadi perangkat desa. Diketahui, dari unsur makelar ataupun dari pihak UIN Walisongo itu sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.  

“Para pemberinya (perangkat desa terpilih) kita akan lakukan pemeriksaan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” lanjut Dwi Subagio.

Kepala Subdirektorat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Gunawan menyebutkan, pihaknya memang baru bisa menyita uang total Rp470juta dari kasus ini dari temuan awal adanya total Rp2,7miliar.

“Kemana-mana saja nanti kita telusuri, juga bisa terlihat dari persidangan yang sedang berlangsung (tersangka lain yang kini jadi terdakwa persidangan),” tambah Gunawan.

Para tersangka 8 kades itu tak dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penyidik, di antaranya melihat tidak ada niat melarikan diri ataupun usaha menghilangkan barang bukti dari para tersangka ini. Berkasnya sendiri sudah dinyatakan lengkap dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Mereka ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang perubahan UU31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal Rp50juta dan maksimal Rp250juta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut