Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

8 Kades di Demak Didakwa Suap Dosen UIN Walisongo Semarang Rp830 Juta

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:40:00 WIB
8 Kades di Demak Didakwa Suap Dosen UIN Walisongo Semarang Rp830 Juta
Delapan kades di Demak menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Para terdakwa menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. Dari uang yang terkumpul tersebut, Rp830 juta di antaranya diserahkan kepada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022).

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Atas pemberian uang tersebut, para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian yang harus dipelajari oleh 16 peserta ujian tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat i huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut