Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

8 Kades di Demak Didakwa Suap Dosen UIN Walisongo Semarang Rp830 Juta

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:40:00 WIB
8 Kades di Demak Didakwa Suap Dosen UIN Walisongo Semarang Rp830 Juta
Delapan kades di Demak menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/12/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak, diadili atas kasus dugaan suap Rp830 juta terhadap dosenUniversitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksiperangkat desa. Ada16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu.

Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M.Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M.Rois

Adapun dua dosen UIN Walisongo Semarang yang yang diduga menerima suap masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut