Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Contoh Teks MC Pernikahan Islami Bahasa Jawa, Singkat dan Elegan
Advertisement . Scroll to see content

7 Mitos Larangan Pernikahan Adat Jawa, Nomor 5 Dianggap Bulan Keramat

Kamis, 08 Desember 2022 - 12:51:00 WIB
7 Mitos Larangan Pernikahan Adat Jawa, Nomor 5 Dianggap Bulan Keramat
Ilustrasi menikah. Foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

Namun jika tetap bersikukuh menikah, solusi yang bisa ditempuh adalah salah satu rumah calon mempelai direnovasi, sehingga posisinya tidak lagi berhadapan. Solusi lainnya, salah satu calon mempelai dipindah dari keluarga dan diangkat kerabat lainnya. Dengan demikian, posisi rumah tidak berhadapan dengan calon mempelai lainnya.

Mitos lainnya yang mirip adalah menikahi tetangga samping rumah atau berseberangan. Jika rumah calon pasangan hanya berjarak 5 langkah atau berseberangan, mitosnya jika tetap menikah akan mengalami kekurangan dan tidak harmonis.

3. Rumah calon pasangan dekat dengan rumah ipar 

Mitos larangan pernikahan adat Jawa berikutnya adalah larangan menikah jika rumah calon pasangan dekat dengan rumah ipar. Jika nekat dilanggar, konon katanya, salah satu orang tuanya akan meninggal.

4. Weton jodoh 

Mitos larangan pernikahan adat Jawa, sebelum digelar pernikahan biasanya dilakukan perhitungan weton jodoh atau kecocokan pasangan. Ada beberapa weton yang dianggap tidak bisa cocok atau berjodoh. Weton merupakan hitungan tanggal lahir atau rumus untuk memperkirakan sesuatu dalam kepercayaan adat Jawa. 

Dalam adat istiadat Jawa, perhitungan weton jadi salah satu cara untuk menentukan kecocokan pasangan. Perhitungan weton bisa dilihat dari hari, tahun, dan tanggal lahir masing-masing orang. Jika cocok, maka menandakan bahwa rumah tangga ke depannya akan diberi kelancaran, kemudahan, harmonis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut