7 Fakta Suami di Pati Aniaya Istri hingga Tewas, Nomor 5 Awal Terbongkarnya Kasus KDRT
5. Awal Terbongkarnya Kasus KDRT
Terbongkarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korban meninggal, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet. Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.
6. Pelaku Mengaku Aniaya Istri
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban. Pelaku lantas dibawa oleh anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati. Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
7. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
Editor: Ahmad Antoni