7 Fakta Suami di Pati Aniaya Istri hingga Tewas, Nomor 5 Awal Terbongkarnya Kasus KDRT
PATI, iNews.id – Penganiayaan suami berujung tewasnya seorang istri terjadi di Pati, Jawa Tengah. Polresta Pati menetapkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga berinisial MW (28) sebagai tersangka penganiayaan.
Berikut fakta-fakta penganiayaan suami terhadap istri hingga tewas:
1. Penganiayaan usai Pelaku Pesta Miras
"Penganiayaan yang berujung meninggalnya Melia (24), istri pelaku, terjadi setelah pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) dini hari," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5).
2. Pelaku Adu Mulut dengan Korban
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku usai minum-minuman keras pulang ke rumah dan mengetahui popok yang dipakai anaknya sudah penuh, lantas membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut, kemudian pelaku berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.
3. Pelaku Aniaya Korban hingga Tak Sadarkan Diri
"Pelaku awalnya menuduh istrinya selingkuh. Istrinya lantas balik menuduh suaminya selingkuh dengan janda," kata Kapolresta. Terjadilah pemukulan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali serta penganiayaan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
4. Korban Dinyatakan Meninggal dan Dimakamkan
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan. Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.