Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong
Advertisement . Scroll to see content

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:34:00 WIB
53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, menetapkan 60 tersangka, serta menyita ribuan liter dan tabung elpiji. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, polisi menyita puluhan sepeda motor, kendaraan roda tiga dan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, serta peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa penyalahgunaan migas tersebut merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak.

"Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi pembelian Bio Solar dan Pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi mencari selisih keuntungan," ujar Kombes Djoko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Dia menegaskan, Polda Jateng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi guna menjaga ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut