5 Pelaku Penyerangan ke SMK 3 Semarang Ditangkap Polisi
“Saya ikut-ikutan,” kata MAA yang baru bebas Januari 2021 dari vonis 5 tahun 6 bulan pidana di Lapas Kendal.
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Sedangkan empat lainnya dijerat Undang-Undang Darurat, yakni UU nomor 12 Tahun 1951.
“Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga enggak ditahan karena anak-anak,” kata Donny.
Dia menyebut, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sementara, tersangka L diserahkan oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.