Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta Baru Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Rabu, 15 Januari 2020 - 20:00:00 WIB
4 Fakta Baru Keraton Agung Sejagat di Purworejo
Barang bukti berupa foto Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (Foto: iNews.id/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

PURWOREJO, iNews.id - Kemunculannya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah membuat heboh warga. Saat ini sang Raja, Totok Santosa Hadiningrat dan Permaisurinya, Fanni Aminadia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan, keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko saat jumpa pers di Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Resmi Jadi Tersangka

Banyak informasi baru yang ditemukan polisi untuk mengungkap kasus ini. Penasaran fakta baru apa saja tentang Keraton Agung Sejagat? Berikut daftarnya;

1. Pengikut diwajibkan iuran

Prajurit Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo (Foto: Istimewa)
Prajurit Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo (Foto: Istimewa)

 

Menurut Rycko, Totok menjanjikan kehidupan lebih baik jika korban menjadi bagian dari keraton. Syaratnya pengikut wajib menyetor sejumlah uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut