Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Resmi Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jateng: Pengikut Keraton Agung Sejagat Wajib Setor Uang

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:24:00 WIB
Kapolda Jateng: Pengikut Keraton Agung Sejagat Wajib Setor Uang
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (Foto: iNews.id/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemimpin Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah rupanya meminta uang kepada orang yang ingin bergabung. Para pengikut wajib menyetor hingga puluhan juta rupiah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan Totok menjanjikan kehidupan lebih baik jika korban menjadi bagian dari keraton.

"Ini penipuan ya. Dengan menyebarkan ideologi harapan rupanya bukan gratis. Dia minta iuran," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA: Raja Keraton Agung Sejagat Tercatat sebagai Warga DKI Jakarta

Tersangka juga memastikan pengikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana.

"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," katanya.

BACA JUGA: Netizen Soroti Logo Keraton Agung Sejagat yang Mirip Lambang Nazi

Rycko menjabarkan, untuk meyakinkan pengikutnya Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu. Salah satunya memiliki kartu palsu dari PBB. Setidaknya ada 150 orang terpengaruh dan menjadi pengikut Totok.

Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut