Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami di Malang Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Penginapan, Langsung Bacok Keduanya
Advertisement . Scroll to see content

4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Disidang di PN Semarang

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:53:00 WIB
4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Disidang di PN Semarang
Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri anggota TNI menjalani sidang secara daring di PN Semarang, Selasa(6/12/2022). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut