Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

4 Anak Diamankan saat Lempari KA Mutiara Selatan yang Melintas di Sragen

Senin, 25 April 2022 - 08:56:00 WIB
4 Anak Diamankan saat Lempari KA Mutiara Selatan yang Melintas di Sragen
Ilustrasi kereta api. Foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

Pada Pasal 194 ayat 1, tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," kata Supriyanto.

Masih di pasal yang sama, lanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Sebab ketika asyik bermain, sering kali berujung maut. 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut