3 Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli Tuai Protes, Polda DIY Angkat Bicara
Heru mengatakan mereka ditetapkan tersangka sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka dinilai bertanggung jawab atas musibah tersebut. Mereka bukan pelaku kriminal pembunuh, pemakai narkoba atau begal.
"Perlakuan polisi kepada tersangka guru tersebut, akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru," ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, protes dari akun PGRI dan FGSI tentang tersangka yang digundul sudah ditindaklanjuti Propam Polda DIY.
“Pagi tadi propam Polda melakukan pemeriksaan di Polres Sleman, untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Dia memastikan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan kepada yang menyalahi aturan," ucap Yulianto.
Editor: Nani Suherni