Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

3 Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Pungli Pasar Induk Cepu, Ini Kata Bupati Blora

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:04:00 WIB
3 Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Pungli Pasar Induk Cepu, Ini Kata Bupati Blora
Bupati Blora Arief Rohman memberikan tanggapan soal penetapan tiga anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu.(Foto: iNews/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop dan UKM) setempat sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cepu. Bupati Blora Arief Rohman pun angkat suara terkait status tiga anak buahnya tersebut.

Arief Rohman menegaskan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia juga terus mengikuti perkembangan proses hukum ketiga anak buahnya.

"Pemkab Blora juga terus memantau. Kami komunikasi dengan teman-teman yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah menyiapkan pengacara untuk proses selanjutnya," kata Bupati Blora, Sabtu (7/8/2021).

Bupati Blora menambahkan, untuk kasus pidana maupun perdata, pemkab hanya bisa memantau. Sementara untuk kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkab Blora bisa mendampingi. 

"Seperti kasus perangkat desa yang kemarin digugat di PTUN. Tapi kalau perkara perdata, pidana, ini kami tidak bisa mendampingi. Kami hanya bisa memantau dan memberi suport semangat agar mereka tetap sabar, tabah dalam menjalani proses hukum," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut