Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Harus Terapkan PPKM, Ini Daftarnya

Sabtu, 09 Januari 2021 - 01:08:00 WIB
23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Harus Terapkan PPKM, Ini Daftarnya
Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan pemeriksaan protokol kesehatan di perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Demak. (iNews.id/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id  - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perintah pemberlakuan PPKM itu berdasar surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tertanggal 8 Januari 2021 yang dikirimkan ke bupati dan wali kota.

Surat edaran Gubernur Jawa Tengah itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Ke-23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diantaranya Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Kemudian Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar, Jumat (8/1/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut