2 Residivis di Solo Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Sembunyi di Kamar Mandi
Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:00:00 WIB
Saat kejadian kedua tersangka langsung kabur saat aksinya terpergok. Mereka kemudian berusaha untuk melarikan diri ke kamar mandi umum wilayah permukiman warga. Namun tertangka dan sempat dihajar warga.
"Setelah diteriaki mereka lari dan dapat diamankan oleh anggota karena terpojok di kamar mandi umum," katanya.
Selain mengamankan dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor honda beat warna hitam berplat nomor AD 3361 MU, satu alat congkel dari besi, satu pisau sangkur dan dua kunci gembok yang sudah rusak.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 53 jo pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 2,5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni