Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi
Advertisement . Scroll to see content

16 Warga Positif Corona, Pemkab Brebes Terapkan PKM Selama 28 Hari

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:29:00 WIB
16 Warga Positif Corona, Pemkab Brebes Terapkan PKM Selama 28 Hari
Pemindahan pasien corona di gedung Islamic Center Brebes ke RSUD Brebes, Jateng (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.id –Pemkab Brebes menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 28 hari menyusul 16 orang positif corona (Covid-19). Belasan warga yang positif Covid-19 itu merupakan klaster jemaah tablig akbar ijtima ulama dunia di Gowa Sulsel.

Bupati BrebesIdza Priyanti akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PKM) non-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menyusul melonjaknya kasus pasien positif Covid-19 di wilayahnya.

"Jadi ini bukan PSSB, tapi pembatasan kegiatan masyarakan yang sekarang dilakukan oleh Kota Semarang, per tanggal 6 Mei sampai 28 hari ke depan," ucap Idza Priyanti, Rabu (6/5/2020).

Pembatasan meliputi kegiatan masyarakat di luar rumah, pembatasan belajar di sekolah, tempat ibadah dan sebagian pembatasan moda transportasi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Imam Budi Santoso mengatakan, dari 41 hasil swab yang keluar 20 merupakan pasien transmisi lokal dan 21 orang alumni jemaah Ijtima Ulama Gowa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut