13.700 Ekor Anjing Dibantai di Solo Raya, Dog Meet Free: Status Jateng Bebas Rabies Terancam
“Kondisi saat ini banyak (anjing) yang dikirim ke Jateng. Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salariga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," katanya saat menemui Gubernur JatengGanjar Pranowo, Selasa (3/12/2019).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi. Bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
"Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait," kata Ganjar.
Terkait fenomena itu, Ganjar menginstruksikan agar pemerintah daerah setempat membuat peraturan larangan yang tegas. “Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar.
Politisi PDIP itu mengajak masyarakat yang terlanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih usaha. Bagi yang terbiasa mengkonsumsi, Ganjar mengatakan masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.
“Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak. Nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki