Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng

Sabtu, 18 September 2021 - 19:22:00 WIB
13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan komentar terkait 13 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati yang mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 dari 15 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan para pemohon. Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan dan upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya Polri mengucapkan terima kasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," kata Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai upara para tersangka yang mengajukan praperadilan. Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.

"Praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apa pun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Ke-15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari  bulan Agustus sampai Oktober 2018.  

Akibat perbuatan mereka, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke PN Semarang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut