Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tewas Diduga Dianiaya Petugas Perusahaan di Labura, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek
Advertisement . Scroll to see content

11 Satpam RS Kariadi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas

Jumat, 29 Juli 2022 - 18:59:00 WIB
11 Satpam RS Kariadi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pencuri HP hingga Tewas
Polisi menetapkan 11 Satpam RS dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri handphone (HP) hingga tewas. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Polisi menetapkan 11 Satpam RS dr Kariadi Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaanpencuri handphone (HP) hingga tewas. Para tersangka, yakni berinisial AW (41), AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, AW merupakan komandan regu. Sementara 10 tersangka lainnya, kata dia merupakan anggota.

“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” ujar Donny saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022). 

Dia menjelaskan, disebut mister X karena tidak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Saat ini, kata dia belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga. 

“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut