Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:02:00 WIB
Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Ngaku Salah
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara, terdakwa kasus suap hakim agung terkait kasus KSP Intidana, mengaku bersalah dan siap dihukum. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi dalam perkara ini sehingga kami berdua dapat segera menjalani pidana," tutur Eko Suparno.

Namun, terdakwa Eko dan Yosep meminta majelis hakim dalam amar putusan agar uang 150.000 Dolar Singapura yang disita oleh KPK dapat dikembalikan. Sebab, uang 150 Dolar Singapura tersebut adalah murni pembayaran jasa pengacara yang diberikan terdakwa Heryanto Tanaka.

Selain 150.000 Dolar Singapura dikembalikan, Yosep dan Eko juga meminta majelis hakim dapat memuat putusan agar diberi akses terhadap nomor kontak di ponsel yang disita KPK. 

Alasannya, nomor kontak di ponsel tersebut berisi relasi dan klien yang butuh jasa pengacara. "Mohon agar yang mulia majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan dalam putusan agar uang tersebut dikembalikan kepada kami karena uang tersebut merupakan uang pembayaran jasa dari Saudara Heryanto Tanaka kepada kami sebagai pengacara," ucap Yosep dan Eko.

Diketahui, pengacara Theodorus Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut