Yosef Hidayah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati
Motif pembunuhan sadis terhadap almarhumah Tuti dan Amel, tutur Kabid Humas, diduga dipicu masalah uang. Yosef Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai keinginan tersangka.
"Kepada saksi (Danu), (Yosef) menyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban almarhumah Tuti) dijatah. Akhirnya tidak memuaskan tersangka," tutur Kabid Humas.
Saat kejadian, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Yosef Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambilkan M Ramdanu dari dapur. M Ramdanu diperintah Yosef Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.
Sedangkan Mimin memandikan korban. Setelah itu, jasad kedua korban diangkat oleh empat tersangka dan dimasukkan ke dalam mobil Alphard.
Diketahui, empat tersangka dalam kasus ini, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, membantah keras melakukan dan atau terlibat. Bahkan, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kepada mereka. Sidang gugatan praperadilan bakal digelar pada Senin 11 Desember 2023.
Rohman Hidayah, kuasa hukum Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, mengatakan, kliennya memiliki alibi kuat. Mereka tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi. Pada Selasa 17 hingga 18 Agustus 2021, Yosef berada di rumah Mimin bersama Abi. Sedangka Arighi di konter handphone (HP) tempatnya bekerja.
Editor: Asep Supiandi