Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:15:00 WIB
Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Yudy Heryawan).
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Putusan ini dibacakan pada Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Yosef terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021. 

Pertimbangan yang memberatkan, yaitu sikap Yosef tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto.

Setelah mendengar putusan tersebut, Yosef bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Mereka beralasan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi meringankan dan tidak menindaklanjuti hilangnya rekaman CCTV yang dinilai penting dalam perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut