Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Jual Kalung Emas, Dua Pelaku Hipnotis di Palembang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Wiraswastawan Asal Kalimantan Dihipnotis di Bandung, Rp58,7 Juta di ATM Korban Raib

Kamis, 26 November 2020 - 07:30:00 WIB
Wiraswastawan Asal Kalimantan Dihipnotis di Bandung, Rp58,7 Juta di ATM Korban Raib
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menujukkan tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku menguras ATM milik korban AN. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Sadar telah tertipu, korban AN lantas melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Setelah menerima laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekamanan CCTV di kios ATM, teridentifikasi wajah para pelaku.

Akhirnya, pelaku Abdul Samet berhasil diamankan. Sedangkan tersangka Cillo dan Suardi belum tertangkap. Cillo dan Suardi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Abdul Samet di Jalan Ir H Djuanda atau Dago. Pelaku mudah dikenali karena wajah Abdul Samet terekam kamera CCTV," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.

Kompol Adanan mengemukakan, para pelaku, Abdul Samet warga Jalan Manggar Lontar V, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Kota, Jakarta Utara; Cillo alias Nasir, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tersangka Arifin, Sappo, dan Suardi juga warga Sulawesi Selatan.

Para pelaku, ujar Kompol Adanan, berbagi peran. Tersangka Abdul Samet yang pertama menghampiri korban. Kemudian Cillo mengaku hendak menjual murah handphone dan mengintip pin ATM korban. Tersangka Arifin berpura-pura memiliki uang Rp1 miliar di rekening Bank Brunai dan menukar ATM korban. Pelaku Sappo mengawasi situasi dan ikut mempengaruhi korban. Sedangkan Suardi bertugas sebagai sopir.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih memburu pelaku Cillo alias Nasir, Arifin, Sappo, dan Suardi. "Akbat perbuatannya, Pelaku Abdul Samet melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kompol Mangopang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut