Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Nikah dengan Dangdutan di KBB Dibubarkan, Tuan Rumah Disanksi Tipiring
Advertisement . Scroll to see content

Warga yang Gelar Pesta Nikah dengan Dangdutan saat PPKM di KBB Didenda Rp500.000

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:33:00 WIB
Warga yang Gelar Pesta Nikah dengan Dangdutan saat PPKM di KBB Didenda Rp500.000
Warga Kampung Cimanggu, KBB, yang menggelar pesta hajatan sisingaan dan dangdutan saat PPKM Level 4 menjalani sidang tipiring di PN Bale Bandung, Jumat (20/8/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya kalau tidak memaksa, sanksinya bisa pembubaran saja. Tapi karena dianya ngotot agar acara singa depok dan dangdutan dilanjutkan, maka kami kenakan sanksi tipiring," ucapnya. 

Asep menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi jika ada warga yang menggelar hiburan di saat penerapan PPKM Level 4. Alasannya karena kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti itu hingga saat ini masih dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kami mengimbau agar masyarakat KBB mematuhi aturan PPKM Level 4, terutama tidak mengadakan hiburan atau kegiatan berkerumun. Kalau melanggar ya harus siap dengan konsekuensinya," kata dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut