Warga yang Gelar Pesta Nikah dengan Dangdutan saat PPKM di KBB Didenda Rp500.000
Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:33:00 WIB
"Ya kalau tidak memaksa, sanksinya bisa pembubaran saja. Tapi karena dianya ngotot agar acara singa depok dan dangdutan dilanjutkan, maka kami kenakan sanksi tipiring," ucapnya.
Asep menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi jika ada warga yang menggelar hiburan di saat penerapan PPKM Level 4. Alasannya karena kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti itu hingga saat ini masih dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kami mengimbau agar masyarakat KBB mematuhi aturan PPKM Level 4, terutama tidak mengadakan hiburan atau kegiatan berkerumun. Kalau melanggar ya harus siap dengan konsekuensinya," kata dia.
Editor: Asep Supiandi