Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tak Pakai Masker di Jabar Dikenai Denda Mulai 27 Juli

Senin, 13 Juli 2020 - 15:46:00 WIB
Warga Tak Pakai Masker di Jabar Dikenai Denda Mulai 27 Juli
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).

Meski begitu, pria disapa Kang Emil itu menjelaskan adanya pengecualian denda jika tidak memakai masker. Contohnya orang sedang berpidato dan di dalam rumah.

"Di rumah tidak wajib memakai masker, boleh pakai boleh nggak. Yang diwajibkan di luar rumah tapi ada pengecualian misal pidato, sepeda dan olahraga," ucap dia.

Mulai hari ini, kata dia Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar akan melakukan sosialisasi pemberlakukan denda tersebut. Nantinya denda tersebut akan masuk kas negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut