Wanita Viral di TikTok Pamer Mobil Berpelat Nomor TNI Diamankan Puspom
Namun, pelat nomor dinas TNI Nomor 3423-00 yang dipakai di mobil Camry nomor polisi asli D 17 YRZ adalah palsu alias bodong sehingga tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.
Atas tindakan tersebut, Pooja melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan(surat) ancaman hukuman 6 tahun UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Karena tidak memasang plat nopol yang sah yang ditetapkan oleh Kepolisian RI dengan ancaman hukuman 2 bulan.
Diberitakan sebelumnya, wanita yang videonya viral karena menggunakan pelat dinas TNI di mobilnya, akhirnya minta maaf. Wanita itu mengaku khilaf dan menyesal.
Padahal, sebelumnya wanita itu dengan angkuhnya mengatakan, bahwa mobilnya yang berpelat dinas TNI sebagai bukan orang sembarangan.
"Ini anak saya, ini mobil saya. Dari pelatnya saja, anda sudah bisa tahu dong siuami saya siapa? Jadi kalau untuk suami anda yang gak tahu asal usulnya, saya sarankan, apa yah, saya gak kenal juga sama dia," kata wanita itu, sebelum meminta maaf, dikutip dari akun Instagram @manaberita, Rabu (3/3/2021).
Masih dalam akun Instagram yang sama, wanita itu menyatakan permohonan maafnya atas videonya yang viral di media sosial karena memakai pelat nomor TNI.
"Saya sebelumnya minta maaf atas ketidaknyaman, kepada seluruh warga Indonesia dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas. Itu saya katakan bahwa, itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong, dan saya membuat itu di Kota Bandung," ujar wanita tersebut di video lainnya.
Editor: Agus Warsudi