Wanita Penipu Modus Investasi Bodong Serahkan Diri ke Polres Garut, Suaminya Buron
GARUT, iNews.id - Seorang tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu berinial PYM akhirnya menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, tersangka PYM terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus itu mencuat setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban akhir Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, terduga pelaku dua orang, pasangan suami istri, PYM dan R. Kedua pelaku meraup uang ratusan korban sekitar Rp4 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga kini masih buron.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku. Akhirnya pada 20 Maret kemarin pelaku (PYM) menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," kata Kapolres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).
Kasus investasi itu, ujar AKBP Wirdhanto, berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, jumlah korban investasi yang mayoritas adalah ibu-ibu ini kurang lebih mencapai 142 orang.