Wanita Lansia asal Surabaya Ini Surati Presiden Jokowi, Minta Mafia Tanah Diberantas
Tanah warisan di Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur seluas 3.050 itu, ujar Jolie, berpindah tangan setelah orang tuanya Tiono meninggal dunia.
"Tanah itu, dibeli oleh orang tua saya pada 21 Agustus 1961. Sejak dibeli, memang keluarga tak menggunakan lahan tersebut. Keluarga mengizinkan lahan itu digunakan oleh orang lain untuk ditempati," ujar Jolie.
Pada 1988, Jolie dan saudara-saudaranya mendapatkan informasi sertifikat lahan di Jalan Mastrip yang saat ini bernilai Rp45 miliar tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal 5 ahli waris sah tanah tersebut sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.
Usut punya usut, tanah itu dijual oleh penghuni liar atas rekayasa kakak ipar Yamin Wiyanto, suami dari Leli. Lahan tersebut dibeli oleh BST dari Yamin secara tidak sah. "Jadi pada 1988 dibuat seolah-olah para penghuni liar menjual tanah itu ke BST. Para penghuni liar mendapatkan kompensasi dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp250.000," tutur Jolie.
Berbagai upaya telah dilakukan keluarga Jolie untuk mendapatkan kembali hak atas lahan tersebut. Salah satunya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2017 lalu. Dalam gugatan perdata itu, ahli waris menggugat seseorang bernama BST.