Wali Kota Cirebon Minta ASN-Warga Patuhi Larangan Mudik, Pemkot Siapkan Sanksi
Saat ditanya tentang sanksi, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Cirebon yang memaksakan diri mudik, Azis belum bisa menjelaskan. "Untuk sanksi kami belum bisa sampaikan, karena juga belum dirapatkan," tutur Nashrudin.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).