Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Mudik Lebaran 2021, Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Cirebon Minta ASN-Warga Patuhi Larangan Mudik, Pemkot Siapkan Sanksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 10:04:00 WIB
Wali Kota Cirebon Minta ASN-Warga Patuhi Larangan Mudik, Pemkot Siapkan Sanksi
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ditanya tentang sanksi, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Cirebon yang memaksakan diri mudik, Azis belum bisa menjelaskan. "Untuk sanksi kami belum bisa sampaikan, karena juga belum dirapatkan," tutur Nashrudin.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik. 

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut