Wali Kota Cimahi Nonaktif Bicara soal Penyidik Bisa Urus Kasus, KPK Lakukan Pendalaman
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangam Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Editor: Agus Warsudi