Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 98 Pasien Covid-19 di Bandung Meninggal karena Penyakit Penyerta
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bandung: Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Puluhan Warga Didenda Rp50.000

Sabtu, 14 November 2020 - 19:15:00 WIB
Wali Kota Bandung: Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Puluhan Warga Didenda Rp50.000
Petugas Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Pemkot Bandung menggelar operasi yustisi penegakkan prokes di Jalan Terusan Buah Batu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Foto/Humas Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, 49 orang dikenai sanksi sosial dan 16 dijatuhi sanksi teguran tertulis. "Ada yang dikenakan denda administrasi Rp50 ribu karena memang sama sekali tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Rasdian mengemukakan, sanksi sosial diberikan kepada warga berupa menyanyikan lagu nasional dan menghapal Pancasila. DDalam memberi sanksi, petugas bertindak adil dengan menimbang berat ringannya pelanggaran. "Ke depan, giat operasi bakal dilakukan di 30 kecamatan lain di Kota Bandung," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA) Satpol PP Kota Bandung Dadang Ahdiat menuturkan, penindakan dilakukan dengan maksud meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami memohon kerja sama semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Jangan hanya ketika ada petugas baru pakai masker," tutur Dadang Ahdiat.

Diketahui, saat ini Kota Bandung berada di zona risiko sedang penularan Covid-19 atau oranye. Nilai reproduction rate (RT) bergerak cukup dimanis berfluktuasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut