Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Pemprov Jabar Akan Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

Jumat, 09 Juni 2023 - 13:26:00 WIB
Waduh, Pemprov Jabar Akan Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 
Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13 ASN untuk menutupi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau misal tidak diselesaikan ya kasian, para pegawai itu ketika klaim BPJS ya ada tunggakan. Jadi gak bisa dibayar pemerintah jadi harus sama pegawainya," tuturnya.

Hanin mengaku, tidak mengetahui secara rinci besar pemotongan upah tiap ASN. Namun, dipastikan besar pemotongan berbeda-beda yang dimulai dari angka Rp500.000

Selain itu, ada aturan khusus yang diterapkan apabila upah mencapai angka lebih dari Rp 12 juta. "Iya betul (berbeda tiap ASN)," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut