Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:58:00 WIB
Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding
Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Jaksa menilai Herry pantas dihukum mati bukan penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep. 

Diketahui, tim JPU mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo. Pengajuan berkas banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Upaya hukum banding dilakukan lantaran beberapa poin tuntutan ditolak oleh majelis hakim. Pada sidang putusan, Selasa (15/2/2022), majelis hakim menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Majelis hakim hanya mengabulkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu bukan dibebankan kepada Herry Wirawan, melainkan ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut