Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, Hakim Cabut Hak Politik Selama 5 Tahun 

Jumat, 23 September 2022 - 15:49:00 WIB
Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara, Hakim Cabut Hak Politik Selama 5 Tahun 
Terdakwa kasus dugaan suap pegawai BPK Jabar, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (kiri) saat duduk di kursi pesakitan PN Bandung. Ade Yasin divonis hakim 4 tahun dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Bupati BogorNon-aktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022). Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/9/2022).

Majelis Hakim PN Bandung menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut