Viral Penculikan Anak di Bandung Barat, Remaja Bawa Kabur Siswi SMP 5 Hari
Namun, pelaku tidak menuruti saran tersebut. Dia juga tidak menghubungi pihak keluarga korban meskipun memiliki nomor kontak. Saat ini, korban telah diamankan dan mendapatkan pendampingan. Polisi juga memberikan trauma healing mengingat adanya kekerasan seksual yang dialami korban.
"Saat ini korban juga sudah diamankan dan mendapatkan pendampingan serta trauma healing mengingat adanya tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dikenakan juga Pasal 454 ayat 1 huruf B KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Editor: Donald Karouw