Viral Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil di Jalan Tol, Ini Kata Polisi
"Saat di perjalanan, Tol Seroja pantia membuat dokumentasi dengan merekam melalui pintu belakang mobil yang dibuka. Aksi ini viral di medsos karena sangat membayakan pengguna jalan lain," ujar Kompol Zainal.
Pengakuan pengemudi FD kepada petugas, kata Kasat PJR Polda Jabar, aksi yang dilakukannya itu untuk membuat dokumentasi atau rekaman pendek rombongan klub mobil di Tol Seroja keluar Tol Pasteur.
Akan tetapi, kata Kompol Zainal, itu tetap salah. Pemudi mobil telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur larang tentang pintu tidak ditutup atau tidak menutup pintu kendaraan selama berkendara. "Karena itu pengemudi dikenakan sanksi tilang," tutur Kasat PJR Polda Jabar.
Kompol Zainal mengimbau para pengendara mobil saat melintas di jalan tol mematuhi peraturan. Hal tersebut guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Sebaiknya menaati peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan tol maupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ungkap Kompol Zainal.
Editor: Faieq Hidayat