Viral Iring-iringan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita, Harganya Rp3,7 Miliar
Sementara di salah satu media sosial Instagram, video penyitaan aset kendaraan milik Doni Salmanan itu menjadi viral dan mendapatkan 1.137 komentar kurang dari 24 jam sejak video tersebut diupload. Beragam komentar pun muncul dari beberapa warganet.
Seperti akun @Dzekoibrahim yang menuliskan "COBA KASUS KORUPSI DISITA DAN DIMISKINKAN". Kemudian akun @siskachacantika mengomentari "gak kebayang deh perasaan istrinya kek gimana min". Sedangkan @faujilesmana menulis "yang korupsi tolong seperti inikan juga dong".
Sementara berdasarkan penelusuran secara online melalui google, harga kendaraan yang disita dari rumah Doni Salmanan memiliki nilai fantastis. Untuk mobil Porsche Carrera 911 4s dibanderol seharga Rp3,72 miliar, motor Kawasaki Ninja H2 Rp788 juta, Kawasaki ZX10 R harganya Rp468,4 Juta, dan Ducati Super Legera Rp5,5 miliar.
Diketahui, petugas Bareskrim Polri menyita rumah mewah milik Doni Salmanan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (13/3/2022) petang. Berdasarkan informasi yang berkembang, mobil dan sepeda motor mewah milik Doni pun dibawa polisi dengan menggunaikan tiga kendaraan.
Penyitaan dilakukan dengan kawalan ketat polisi berpakain preman. Bahkan wartawan pun dilarang mendekat saat penyitaan berlangsung. Terpantau, dengan mengunakan tiga truk towing, Bareskrim Mabes Polri membawa kendaran mewah milik influencer sekaligus afiliator platform Quotex Doni Salmanan.
Penyitaan dilakukan seusai kepolisian melacak aset terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan yang kini menjadi tersangka. Menurut informasi dari anggota Bareskrim, sampai saat ini sudah menyita aset rumah, mobil, motor mewah dan sejumlah sepeda motor milik Doni sejak Sabtu (12/3/2022) kemarin. Terlihat rumah dan kendaraan milik Doni sedang dipasang garis polisi pada sehari sebelumnya.
Seperti diketahui Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU Platform Quotex. Doni menjadi dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi