Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelataran Parkir PT Jasindo di Cimahi Terbakar, 7 Mobil Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Viral Dua Bocah di Kota Cimahi Nekat Masuk Kolong Jembatan Rel saat Kereta Melintas

Jumat, 22 April 2022 - 22:00:00 WIB
Viral Dua Bocah di Kota Cimahi Nekat Masuk Kolong Jembatan Rel saat Kereta Melintas
Dua bocah di Kota Cimahi nekat masuk kolong jembatan rel saat kereta api melintas. Aksi nekat dua bocah itu diduga dilakukan untuk membuat konten video. (FOTO: tangkapan layar video viral)
Advertisement . Scroll to see content

Kuswardoyo menyatakan, jalur kereta api tak diperuntukkan untuk bermain dan beraktivitas. Di sana, hanya diperbolehkan aktivitas petugas terkait operasional kereta api. Ada sanksi hukum bagi para pelanggar yang didapati beraktivitas di sekitar perlintasan kereta api.

"Di samping itu UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada  sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," ujar Kuswardoyo.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung berharap orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dan memberikan pemahaman mengenai bahaya beraktivitas di rel kereta api. Jangan sampai, ada korban yang diakibatkan oleh minimnya pengawasan oleh orang tua.

"Kami juga berterima kasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur atas kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut. Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut