Video Aksi Pengeroyokan di Laksanamekar Padalarang Viral, 3 Pelaku Diringkus
Peranan masing-masing pelaku, ujar Kompol Darmawan Hasan, HS (19) mahasiswa, warga Laksanamekar, Palarang, mengancam korban menggunakan botol miras dan memukul wajah korban.
Kemudian, tersangka AR (20) mahasiswa, warga Laksanamekar, Padalarang, memukul wajah korban dengan tangan kosong, lima kali. Lalu, tersangka GN (24) adalah pegawai swasta warga Laksanamekar, memukul wajah dan badan korban BR dengan tangan kosong, dua kali.
"Setelah video aksi pengeroyokan viral dan korban membuat laporan, saya perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang mengecek TKP dan memeriksa para saksi-saksi serta menangkap para pelaku," ujar Kompol Darmawan Hasan.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan atau melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama.
Editor: Agus Warsudi