Vaksinasi Covid-19 Perdana Jawa Barat Digelar Besok di 7 Kota dan Kabupaten
"Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis," tutur Kang Emil.
Kepada calon penerima vaksin yang menolak, kata Kang Emil, mereka termasuk orang-orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan anda membahayakan lingkungan sekitar, anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," kata Gubernur Jabar.
"Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, siapa yang menolak vaksinasi ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.
Kang Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi".
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, dirinya sudah siap divaksin. "Saya orang pertama yang divaksin di Jawa Barat. Saya pun mengimbau masyarakat, sudah jangan ragukan lagi tentang vaksin. Ulama yang terlegalitas dengan MUI sudah menyatakan halal, menteri kesehatan menyatakan ini salah satu ikhtiar pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19," kata Uu.
"Selain PHBS, 3M, dan 3T, maka salah satu solusi adalah vaksinasi. Oleh karena itu, kalau masyarakat ingin hilang corona harus dengan kesadaran (untuk divaksin). Kalau tidak mau, akan terjadi lagi PSBB. Kalau PSBB terjadi, yang mudharat adalah masyarakat," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi