Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan di Subang, Yosep Dicecar 39 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Pembunuhan Subang, Periksa Intensif Danu, Polisi Dapat Keterangan Ini

Jumat, 26 November 2021 - 14:16:00 WIB
Usut Kasus Pembunuhan Subang, Periksa Intensif Danu, Polisi Dapat Keterangan Ini
Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan (tengah). (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

"Penyataan Danu banyak diulang-ulang, kayak tanggal 17, 18, 19. Terus masalah putung rokok. Cuma ga ada bahasan banpol tapi kami kejar ke sana," ujar Achmad Taufan. 

Menurut Achmad Taufan, dari pemeriksaan pertama di Polda Jabar, tak ada fakta baru yang ditemukan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amelia pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu. 

"Belum ada fakta-fakta baru. Artinya, yang dilakukan Polda Jabar (penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) hanya memperdalam atau yang sudah-sudah. Jawabannya sudah. Jadi BAP di polres itu dilimpahkan ke Polda Jabar kan. Jadi hanya pengulangan," tutur Achmad Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar mengambil alih penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amelia setelah selama tiga bulan tak juga terungkap. Alasannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan lebih intensif.

Pada Kamis (25/11/2021), Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa tiga saksi kunci, Yosef Hidayah, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramdhanu alias Danu. Para saksi hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, didampingi kuasa hukum masing-masing. Yosef Hidayah didampingi oleh Rohman Hidayat dan tim. Sedangkan saksi Yoris dan Danu didampingi Achmad Taufan dan tim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut