Ustaz Gadungan Tipu Warga Sukabumi Rp850 Juta, Ngaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengatur skenario agar para korban percaya. Korban yang terperdaya lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta hingga Rp250 juta. Namun bukannya mendapat keuntungan 10 kali lipat, para korban malah kehilangan uangnya dibawa kabur pelaku.
Selain menangkap para apelaku, polisi mengamankan dua buah kotak kayu berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, uang dolar AS mainan pecahan 100 dolar, dua unit mobil serta tujuh telepon seluler.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw